
Razia dan Penertiban Tempat Hiburan Malam Tindak Lanjut Jihad Melawan Tempat Maksiat
Menindaklanjuti gerakan Jihad Melawan Tempat Maksiat yang di galakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan razia dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (30/6/2025) malam.?
?
Razia yang di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Bolak dan Padang Bolak Tenggara yang disinyalir menjual minuman beralkohol dan tidak mempunyai izin.?
?
"Kami dari Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan peringatan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya, karena memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.?
?
Dalam razia kali ini, sejumlah bangunan gubuk yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat juga disegel oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara.?
?
"Sudah kita segel dan kepada pemilik usaha kita mintai agar membongkar sendiri bangunan - bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara," tambahnya.?
?
Dari razia yang digelar ini, terdapat puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan puluhan liter minuman permentasi yang diamankan dari berbagai lokasi.?
?
Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution menyampaikan, razia ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara dalam melaksanakan gerakan Jihad Melawan Tempat Maksiat.?
?
"Penertiban tempat usaha malam ini sebagai komitmen dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai garda terdepan menyahuti MoU yang telah dilaksanakan dengan Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Jihad Melawan Tempat Maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara," pungkasnya.?
?