diskominfo paluta
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
-

LAYANAN SKPD

  1. 1. Kepala OPD mengirimkan permohonan penerbitan subdomain dengan melampirkan rekomendasi pembuatan subdomain yang dikeluarkan oleh Tim Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika dan Surat Penunjukan pegawai OPD sebagai pengelola administrator aplikasi
  2. 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Aplikasi Informatika;
  3. 3. Kepala Bidang Aplikasi Informatika memberikan memeriksa kelengkapan persyaratan kepada Kepala Seksi, jika tidak lengkao langsung ke poin 6;
  4. 4. Kepala Seksi Seksi menunjuk Staf / Tim Data Center untuk melaksanakan pembuatan subdomain baru;
  5. 5. Kepala Seksi mendokumentasikan kegiatan penambahan subdomain dan mengupdate dokumentasi daftar subdomain
  6. 6. Membuat Draft Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain
  7. 7. Kepala Dinas mengirimkan Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain