
LAYANAN SKPD
- 1. Kepala OPD mengirimkan permohonan penerbitan subdomain dengan melampirkan rekomendasi pembuatan subdomain yang dikeluarkan oleh Tim Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika dan Surat Penunjukan pegawai OPD sebagai pengelola administrator aplikasi
- 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Aplikasi Informatika;
- 3. Kepala Bidang Aplikasi Informatika memberikan memeriksa kelengkapan persyaratan kepada Kepala Seksi, jika tidak lengkao langsung ke poin 6;
- 4. Kepala Seksi Seksi menunjuk Staf / Tim Data Center untuk melaksanakan pembuatan subdomain baru;
- 5. Kepala Seksi mendokumentasikan kegiatan penambahan subdomain dan mengupdate dokumentasi daftar subdomain
- 6. Membuat Draft Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain
- 7. Kepala Dinas mengirimkan Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain