
LAYANAN PUBLIK
- Kepala OPD mengirimkan surat permohonan pembuatan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Aplikasi Informatika;
- Kepala Bidang Aplikasi Informatika memberikan memeriksa kelengkapan persyaratan kepada Kepala Seksi, jika tidak lengkao langsung ke poin 6;
- Kepala Seksi Seksi menunjuk Staf / Tim Data Center untuk melaksanakan pembuatan subdomain dan hosting;
- Kepala Seksi mendokumentasikan kegiatan penambahan subdomain dan mengupdate dokumentasi daftar subdomain
- Membuat Draft Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain
- Kepala Dinas mengirimkan Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain