diskominfo paluta
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
-

LAYANAN PUBLIK

  1. Kepala OPD mengirimkan surat permohonan pembuatan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara
  2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Aplikasi Informatika;
  3. Kepala Bidang Aplikasi Informatika memberikan memeriksa kelengkapan persyaratan kepada Kepala Seksi, jika tidak lengkao langsung ke poin 6;
  4. Kepala Seksi Seksi menunjuk Staf / Tim Data Center untuk melaksanakan pembuatan subdomain dan hosting;
  5. Kepala Seksi mendokumentasikan kegiatan penambahan subdomain dan mengupdate dokumentasi daftar subdomain
  6. Membuat Draft Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain
  7. Kepala Dinas mengirimkan Surat Tanggapan atas permohonan pembuatan subdomain
  8.