
Rapat Verifikasi dan Klarifikasi Data Legalitas Kerjasama antara PT. Toba Pulp Lestari dengan Kelompok Jabako
Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap memimpin Rapat tentang Verifikasi dan Klarifikasi Data Legalitas Kerjasama antara PT. Toba Pulp Lestari dengan Kelompok Jabako di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (19/06/2025).?
?
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mula Rotua, S.Sos., Danramil 05/Padang Bolak Kapten Cpl Mahmud Nasution, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara diwakili Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, SH., MH., Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Asisten I Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Pimpinan OPD, Para Kabag, Para Kabid di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Perwakilan PT. Toba Pulp Lestari dan Kelompok Jabako, serta tamu undangan lainnya.?
?
Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap dalam sambutannya menegaskan pentingnya kejelasan legalitas terhadap seluruh bentuk kerja sama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan lahan, termasuk yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan kelompok masyarakat.?
?
Beliau juga menegaskan bahwa Pemkab Paluta tidak menoleransi praktik-praktik kerja sama yang tidak dilandasi oleh dokumen legal yang sah, termasuk surat perjanjian kerja sama, izin pemanfaatan lahan, serta bukti-bukti administrasi yang relevan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.?
?
Hasil Sementara Verifikasi:?
Dokumen perjanjian kerja sama antara PT. TPL dan Kelompok Jabako belum sepenuhnya lengkap dan masih dalam proses penyesuaian dengan regulasi daerah.?
?
Beberapa aktivitas pemanfaatan lahan oleh pihak Kelompok Jabako tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun dari instansi kehutanan.?
?
Diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait status hukum lahan yang dijadikan objek kerja sama, untuk mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan.? Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara mendorong semua pihak agar bertindak transparan dan patuh hukum, serta mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian potensi konflik. Pemkab Paluta juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi, serta menunggu hasil resmi dari Tim Verifikasi dan Klarifikasi yang saat ini masih bekerja di lapangan.?