
Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara
Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili Asisten I Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., didampingi Dinas PU-TR Kabupaten Padang Lawas Utara menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar KantorGubernur Provinsi Sumatera Utara JI. P. Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (07/05/2025).
Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penyesuaian tata ruang, pengelolaan aset pemerintah daerah, dan penyelesaian masalah pertanahan. Hal ini mencakup percepatan sertifikasi aset, inventarisasi dan penertiban dokumen, serta sinergi antar instansi untuk mencapai tata kelola aset yang transparan dan akuntabe
Percepatan penyesuaian tata ruang sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. ?
Penataan aset pemerintah daerah, termasuk aset tanah, sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset tersebut. ?
Penyelesaian permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah dan masalah pertanahan lainnya dapat menghambat pembangunan daerah.
Koordinasi antar pihak dibutuhkan untuk membantu mempercepat proses penyesuaian tata ruang agar selaras dengan rencana pembangunan daerah, membantu dalam proses penataan aset, termasuk legalisasi aset dan redistribusi tanah, serta membantu dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara cepat dan efektif, termasuk melalui jalur mediasi atau penyelesaian di pengadilan.