
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pembentukan Badan Hukum (AHU) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pembentukan Badan Hukum (AHU) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (17/06/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Kadis Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala BPKPD, Kadis PMD, dan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Padang Lawas Utara.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa, dengan berbadan hukum resmi, koperasi akan lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti program-program pemerintah, serta menjamin legalitas dalam menjalankan usaha.
"Kami ingin setiap desa dan kelurahan di Paluta memiliki koperasi yang aktif, sehat, dan memiliki badan hukum yang jelas. Ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus bentuk nyata dari pemberdayaan masyarakat di akar rumput," ujar Wakil Bupati.
Program ini sejalan dengan agenda nasional Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat koperasi sebagai pilar perekonomian rakyat dan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan berbasis komunitas lokal.
Berita Lainnya
