GRD

Kabupaten Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara

Alamat
Jl. Gn. Tua - Padang Sidempuan
E-Mail
diskominfo@padanglawasutarakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Harga Pasar
  • Pengumuman
  • IPKD
  • Lainnya
    • Aplikasi OPD
    • Website OPD
    • Website Kecamtan
    • Website Desa

BERITA

Upacara Peringatan HUT RI ke-81 Sekaligus Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas III Gunungtua

Upacara Peringatan HUT RI ke-81 Sekaligus Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas III Gunungtua

2026-08-18 Pemerintahan Pemkab Padang Lawas Utara

Sebanyak 87 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

​Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, usai pelaksanaan upacara kemerdekaan di halaman Lapas Kelas III Gunungtua, Senin (17/8/2026).

​Adapun rincian 87 warga binaan yang menerima remisi pada hari kemerdekaan ini terdiri dari: penerima remisi 1 bulan sebanyak 33 orang, remisi 2 bulan sebanyak 16 orang, remisi 3 bulan sebanyak 27 orang, remisi 4 bulan sebanyak 9 orang, dan penerima remisi 5 bulan sebanyak 2 orang.

​Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Wakil Bupati H. Basri Harahap turut membacakan amanat serentak dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Ia menyoroti tema HUT ke-81 RI tahun ini, yakni "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".

​"Bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tema tersebut memiliki makna yang sangat mendalam dan menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan," ujar Basri saat membacakan sambutan Menteri di hadapan para peserta upacara.

​Lebih lanjut, Basri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi dan disiplin tinggi selama menjalani masa hukuman. Syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang yang berlaku menjadi tolok ukur utama pemberian hak ini.

​"Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan," paparnya mengutip teks sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

​Secara nasional, pemerintah pada tahun 2026 ini tercatat memberikan Remisi Umum kepada 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

​Di akhir amanatnya, Wakil Bupati Basri Harahap menyampaikan pesan khusus yang diharapkan menjadi renungan bagi seluruh warga binaan di Lapas Gunungtua, khususnya bagi mereka yang mendapat pengurangan masa tahanan hari ini.

​"Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada Saudara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya.

Bagikan Berita Ini

Sebarkan informasi ini ke kanal sosial media Anda.

Facebook WhatsApp Instagram TikTok

Pos terbaru

24 Aug 2026 Pelepasan Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Lawas Utara Ikuti Jamnas XII 24 Aug 2026 Wakil Bupati Padang Lawas Utara Hadiri Panen Perdana Sayur Selada di Desa Bahal, Kecamatan Portibi 24 Aug 2026 Wakil Bupati Padang Lawas Utara Resmi Membuka Turnamen Bola Voli PALUTA CUP II SMA/MA Sederajat Tahun 2026 24 Aug 2026 Cek Kesehatan Gratis di Lapas III Gunungtua 24 Aug 2026 Bupati Padang Lawas Utara Menerima Kunjungan Kerja Dari KPP Pratama Padang Sidempuan
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
×
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Perangkat Daerah
  • Lainnya
    • Aplikasi SKPD
    • Download Dokumen
    • Website Desa