GRD

Kabupaten Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara

Alamat
Jl. Gn. Tua - Padang Sidempuan
E-Mail
diskominfo@padanglawasutarakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Harga Pasar
  • Pengumuman
  • IKPD
  • Lainnya
    • Aplikasi OPD
    • Website OPD
    • Website Kecamtan
    • Website Desa

BERITA

Rapat Percepatan Pembentukan Badan Hukum (AH) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Rapat Percepatan Pembentukan Badan Hukum (AH) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

2025-05-29 Berita Pemkab Padang Lawas Utara

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan Rapat Percepatan Pembentukan Badan Hukum (AH) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (28/05/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Kadis Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kadis PMD, Kaban BPKPD, Inspektur, Kabag Hukum, Kabid Kelembagaan dan Pengawas Koperasi UKM, dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebanyak 7 orang.

Kadis Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas Utara Ihpan Siregar, S.Sos., MM., dalam laporannya menyampaikan terus menunggu hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).

"Sampai saat ini dokumen belum ada disampaikan, agar disegerakan sesuai jadwal yang disampaikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Badan Hukum Koperasi paling lama terbentuk tanggal 30 Juni 2025" ujar beliau.

Sementara itu, Kadis PMD Yusuf MD Hasibuan, M.AP., menjelaskan bahwa desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebanyak 218 Desa dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebanyak 2 Kelurahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya memutuskan beberapa hal, yaitu:
1. Mengarahkan dokumen dan administrasi keperluan pengurusan Badan Hukum Koperasi dilengkapi Desa dan Kelurahan yang dikoordinator oleh Camat
2. Sesudah itu kecamatan membawa dokumen tersebut ke Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan untuk secepatnya diverifikasi dan disesuaikan Juklak Kementerian Koperasi No 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3. Perbaikan dokumen musdessus/ muskelsus agar menyesuai Juklak.
4. Pembiayaan pembuatan akta koperasi ke notaris ditanggung APBD Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 386 desa dan 2 kelurahan.

Bagikan Berita Ini

Sebarkan informasi ini ke kanal sosial media Anda.

Facebook WhatsApp Instagram TikTok

Pos terbaru

22 May 2026 Rakor TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Bersama OPD 18 May 2026 Penyambutan Wakapolda Sumatera Utara 18 May 2026 Launching Dapur MBG dan SPPG 18 May 2026 Peninjauan Langsung Mako Polres Padang Lawas Utara Oleh Wakapolda Sumatera Utara 13 May 2026 Rapat Terkait Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Penataan Ruang dan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
×
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Perangkat Daerah
  • Lainnya
    • Aplikasi SKPD
    • Download Dokumen
    • Website Desa