Wakil Bupati Padang Lawas Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Paluta, Sabtu (15/08/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan arah kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026. Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran, guna menyesuaikan kebijakan serta prioritas pembangunan daerah dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Mula Rotua Siregar, S.Sos. Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan pembicaraan tingkat II yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran Wakil Bupati dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam membangun sinergi dan hubungan kerja yang baik bersama DPRD, khususnya dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan perubahan kebijakan dan prioritas anggaran Tahun Anggaran 2026 dapat diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara secara efektif, efisien, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.
