GRD

Kabupaten Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara

Alamat
Jl. Gn. Tua - Padang Sidempuan
E-Mail
diskominfo@padanglawasutarakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Harga Pasar
  • Pengumuman
  • IKPD
  • Lainnya
    • Aplikasi OPD
    • Website OPD
    • Website Kecamtan
    • Website Desa

BERITA

Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara

Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara

2025-05-09 Berita Pemkab Padang Lawas Utara

Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili Asisten I Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., didampingi Dinas PU-TR Kabupaten Padang Lawas Utara menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Penyesuaian Tata Ruang, Aset Pemerintah Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar KantorGubernur Provinsi Sumatera Utara JI. P. Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (07/05/2025).

Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penyesuaian tata ruang, pengelolaan aset pemerintah daerah, dan penyelesaian masalah pertanahan. Hal ini mencakup percepatan sertifikasi aset, inventarisasi dan penertiban dokumen, serta sinergi antar instansi untuk mencapai tata kelola aset yang transparan dan akuntabe

Percepatan penyesuaian tata ruang sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penataan aset pemerintah daerah, termasuk aset tanah, sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset tersebut.
Penyelesaian permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah dan masalah pertanahan lainnya dapat menghambat pembangunan daerah.

Koordinasi antar pihak dibutuhkan untuk membantu mempercepat proses penyesuaian tata ruang agar selaras dengan rencana pembangunan daerah, membantu dalam proses penataan aset, termasuk legalisasi aset dan redistribusi tanah, serta membantu dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara cepat dan efektif, termasuk melalui jalur mediasi atau penyelesaian di pengadilan.

Bagikan Berita Ini

Sebarkan informasi ini ke kanal sosial media Anda.

Facebook WhatsApp Instagram TikTok

Pos terbaru

22 May 2026 Rakor TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Bersama OPD 18 May 2026 Penyambutan Wakapolda Sumatera Utara 18 May 2026 Launching Dapur MBG dan SPPG 18 May 2026 Peninjauan Langsung Mako Polres Padang Lawas Utara Oleh Wakapolda Sumatera Utara 13 May 2026 Rapat Terkait Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Penataan Ruang dan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
×
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Perangkat Daerah
  • Lainnya
    • Aplikasi SKPD
    • Download Dokumen
    • Website Desa