GRD

Kabupaten Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara

Alamat
Jl. Gn. Tua - Padang Sidempuan
E-Mail
diskominfo@padanglawasutarakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Harga Pasar
  • Pengumuman
  • IKPD
  • Lainnya
    • Aplikasi OPD
    • Website OPD
    • Website Kecamtan
    • Website Desa

BERITA

 Penertiban Tempat Hiburan Malam Tindak Lanjut Gerakan Jihad Menentang Maksiat

Penertiban Tempat Hiburan Malam Tindak Lanjut Gerakan Jihad Menentang Maksiat

2025-07-08 Berita Pemkab Padang Lawas Utara

Dalam rangka menindaklanjuti gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional dan ketentuan perizinan, Senin malam (07/07/2025).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., dan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kecamatan Padang Bolak dan sekitarnya yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Ketertiban Umum, termasuk operasional di luar jam yang diizinkan serta dugaan pelanggaran izin usaha.

Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin yang ditingkatkan dalam rangka gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang digalakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Kami tidak melarang aktivitas usaha hiburan, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat,” ujar beliau.

Beberapa tempat hiburan yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran tertulis, dan sebagian lainnya sebanyak 15 kamar dilakukan penyegelan sementara hingga pemilik usaha dapat menunjukkan kelengkapan izin dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara menemukan minuman mengandung alkohol dengan jenis Bir Putih 7 botol, Bir Hitam 5 botol, minuman api 3 Botol, dan kawa-kawa 4 botol.

Satpol PP mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menaati aturan, termasuk jam operasional dan larangan menyediakan minuman keras tanpa izin.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, serta dalam upaya mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan beretika. Kegiatan penertiban ditutup dengan evaluasi dan koordinasi lanjutan antarinstansi guna memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Bagikan Berita Ini

Sebarkan informasi ini ke kanal sosial media Anda.

Facebook WhatsApp Instagram TikTok

Pos terbaru

22 May 2026 Rakor TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Bersama OPD 18 May 2026 Penyambutan Wakapolda Sumatera Utara 18 May 2026 Launching Dapur MBG dan SPPG 18 May 2026 Peninjauan Langsung Mako Polres Padang Lawas Utara Oleh Wakapolda Sumatera Utara 13 May 2026 Rapat Terkait Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Penataan Ruang dan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
×
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Perangkat Daerah
  • Lainnya
    • Aplikasi SKPD
    • Download Dokumen
    • Website Desa