GRD

Kabupaten Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara

Alamat
Jl. Gn. Tua - Padang Sidempuan
E-Mail
diskominfo@padanglawasutarakab.go.id
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Harga Pasar
  • Pengumuman
  • IKPD
  • Lainnya
    • Aplikasi OPD
    • Website OPD
    • Website Kecamtan
    • Website Desa

BERITA

Bupati Padang Lawas Utara Pimpin Rapat Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Izin Usaha Hiburan Malam

Bupati Padang Lawas Utara Pimpin Rapat Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Izin Usaha Hiburan Malam

2025-06-19 Berita Pemkab Padang Lawas Utara

Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., memimpin Rapat tentang Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Izin Usaha Hiburan Malam dan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utar, Selasa 17/06/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mula Rotua, S.Sos., Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Asisten I Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Pimpinan OPD, Kabag Hukum Setdakab Paluta, dan Jajaran di lingkungan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., dalam laporannya memaparkan bahwa Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara telah melakukan tindakan hukum, tindakan pencegahan, dan tindakan pembinaan.

Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara juga telah melakukan berbagai penanggulangan penyakit masyarakat dalam bentuk usaha antara lain :
1. Usaha Preventif yaitu Pelayanan Sosial yang dilakukan dalam bentuk
Identifikasi, Penyuluhan dan Penyerbarluasan Informasi serta Pemberdayaan.

Tujuan : Untuk Mencegah Timbulnya Pelaku Penyakit Masyakarat baru atau mencegah pelaku lama untuk tidak mengulang perbuatannya.

2. Usaha Refresif yaitu Pelayanan Sosial yang dilakukan dalam bentuk operasi penertiban atau razia, dan penanggulangan secara kasuistis yang dilaksanakan oleh Tim atau petugas yang Berwenang.

Tujuan : Untuk Melakukan penanggulangan secara Paksa guna dilakukan Asesmen sehingga diketahui kebutuhan dan permasalahan untuk tindak lanjutan .

3. Usaha Rehabilitatif yaitu Pelayanan Sosial yang dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Sosial, Bimbingan Mental Spiritual, Bimbingan Keterampilan Vokasional dan Bimbingan Fisk yang bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi/Panti Sosial Pemerintah maupun swasta atau instansi lainnya termasuk rehabilitasi berbasis masyarakat dan keluarga.

4. Bimbingan Lanjut adalah Pelayanan Sosial yang dilaksanakan dalam rangka pendampingan petugas sosial kepada Peminum Minuman beralkohol, pelaku Perjudian dan PSK setelah menjalani Rehabilitasi.
Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penertiban bangunan usaha hiburan malam harus menjadi prioritas, terutama yang berdiri tanpa izin, melanggar zonasi tata ruang, atau menimbulkan keresahan masyarakat. Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi soal ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

Selanjutnya, saya tegaskan bahwa izin usaha hiburan malam harus dikaji ulang secara menyeluruh. Kami tidak anti terhadap investasi atau kegiatan ekonomi, tetapi semua harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas. Setiap usaha harus memenuhi persyaratan, mendapatkan pengawasan rutin, serta beroperasi dalam batas waktu dan aturan yang berlaku.

"Tak kalah penting, kita harus terus melanjutkan dan memperkuat razia pekat atau penyakit masyarakat, seperti peredaran miras ilegal, praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkoba, dan tindak kriminal lainnya yang sering kali bersembunyi di balik aktivitas hiburan malam" ujar Bupati Padang Lawas Utara.

Bagikan Berita Ini

Sebarkan informasi ini ke kanal sosial media Anda.

Facebook WhatsApp Instagram TikTok

Pos terbaru

01 Apr 2026 Penutupan Turnamen Sepak Bola Pumah Cup II Ke XL 01 Apr 2026 Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara 01 Apr 2026 Peresmian Satuan Pelayanan Peningkatan Gizi Portibi 30 Mar 2026 PMII Cup 1 Grasstrack Motocross & Becakcross 2026 Dibuka Oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara 30 Mar 2026 Perkuat Rantai Stok MBG, Wakil Bupati Padang Lawas Utara Jembatani SPPG dan Petani di Kecamatan Portibi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
×
  • Beranda
  • Profil
    • Bupati
    • Wakil Bupati
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Peta Geografi
  • Berita
  • Perangkat Daerah
  • Lainnya
    • Aplikasi SKPD
    • Download Dokumen
    • Website Desa