SPBE
SPBE merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga nantinya akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. Maka dari itu SPBE harus dibangun secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terutama terjadinya integrasi pemerintahan.
Penerapan SPBE merupakan bagian dari area perubahan tata laksana dengan penerapan sistem, proses, prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien dan terukur. Secara umum SPBE juga mendukung semua area perubahan sebagai upaya mendasar dan menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara yang memanfaatkan TIK sehingga profesionalisme aparatur sipil negara dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan. Selain Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai dasar regulasi penerapan digitalisasi pemerintahan, diperlukan juga akselerasi pembangunan aparatur sipil negara dapat dilakukan melalui reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dengan delapan area perubahan yang melingkupi penataan dan pengelolaan pengawasan, akuntabilitas kelembagaan, tata laksana SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya.